Jumat, 02 Agustus 2013
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM)
Pembentukan : 5 Shafar 1381 / 18 Juli 1961
Jenis : Organisasi Kepelajaran
Tujuan : Keagamaan dan sosial
(Islam)
Kantor pusat :
-
Jakarta
: Jl. Menteng Raya 62 Jakarta Pusat 10340
-
Yogyakarta
: Jl. KH. Ahmad Dahlan 103 Yogyakarta 55262
Keanggotaan : ± 6 juta
Ketua Umum : Fida Afif (2012-2014)
Situs web : www.ipm.or.id
Ikatan Pelajar
Muhammadiyah adalah salah satu organisasi otonom persyarikatan Muhammadiyah
yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi mungkar di kalangan
remaja, berakidah Islam, dan bersumber pada Al-Quran dan As-Sunnah.
A.
Sejarah
IPM
Ikatan
Pelajar Muhammadiyah (IPM) yang berdiri Pada tanggal 18 Juli tahun 1961. Latar
belakang berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya dengan latar belakang
berdirinya Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam amar ma'ruf nahi mungkar
yang ingin melakukan pemurnian terhadap pengamalan ajaran Islam, sekaligus
sebagai salah satu konsekuensi dari banyaknya sekolah yang merupakan amal usaha
Muhammadiyah untuk membina dan mendidik kader. Oleh karena itulah dirasakan
perlu hadirnya Ikatan Pelajar Muhammadiyah sebagai organisasi para pelajar yang
terpanggil kepada misi Muhammadiyah dan ingin tampil sebagai pelopor,
pelangsung penyempurna perjuangan Muhammadiyah.
Jika dilacak jauh
ke belakang, sebenarnya upaya para pelajar Muhammadiyah untuk mendirikan
organisasi pelajar Muhammadiyah sudah dimulai jauh sebelum Ikatan Pelajar
Muhammadiyah berdiri pada tahun 1961. Pada tahun 1919 didirikan Siswo Projo
yang merupakan organisasi persatuan pelajar Muhammadiyah di Madrasah Mu'allimin
Muhammadiyah Yogyakarta. Pada tahun 1926, di Malang dan Surakarta berdiri GKPM
(Gabungan Keluarga Pelajar Muhammadiyah). Selanjutnya pada tahun 1933 berdiri
Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang di dalamnya berkumpul pelajar-pelajar
Muhammadiyah.
Setelah tahun
1947, berdirinya kantong-kantong pelajar Muhammadiyah untuk beraktivitas mulai
mendapatkan resistensi dari berbagai pihak, termasuk dari Muhammadiyah sendiri.
Pada tahun 1950, di Sulawesi (di daerah Wajo) didirikan Ikatan Pelajar
Muhammadiyah, namun akhirnya dibubarkan oleh pimpinan Muhammadiyah setempat.
Pada tahun 1954, di Yogyakarta berdiri GKPM yang berumur 2 bulan karena
dibubarkan oleh Muhammadiyah. Selanjutnya pada tahun 1956 GKPM kembali
didirikan di Yogyakarta, tetapi dibubarkan juga oleh Muhammadiyah (yaitu
Majelis Pendidikan dan Pengajaran Muhammadiyah). Setelah GKPM dibubarkan, pada
tahun 1956 didirikan Uni SMA Muhammadiyah yang kemudian merencanakan akan
mengadakan musyawarah se-Jawa Tengah. Akan tetapi, upaya ini mendapat tantangan
dari Muhammadiyah, bahkan para aktifisnya diancam akan dikeluarkan dari sekolah
Muhammadiyah bila tetap akan meneruskan rencananya. Pada tahun 1957 juga
berdiri IPSM (Ikatan Pelajar Sekolah Muhammadiyah) di Surakarta, yang juga
mendapatkan resistensi dari Muhammadiyah sendiri.
Resistensi
dari berbagai pihak, termasuk Muhammadiyah, terhadap upaya mendirikan wadah
atau organisasi bagi pelajar Muhammadiyah sebenarnya merupakan refleksi sejarah
dan politik di Indonesia yang terjadi pada awal gagasan ini digulirkan. Jika
merentang sejarah yang lebih luas, berdirinya IPM tidak terlepas kaitannya
dengan sebuah background politik ummat Islam secara keseluruhan. Ketika Partai
Islam MASYUMI berdiri, organisasi-organisasi Islam di Indonesia merapatkan
sebuah barisan dengan membuat sebuah deklarasi (yang kemudian terkenal dengan
Deklarasi Panca Cita) yang berisikan tentang satu kesatuan ummat Islam, bahwa
ummat Islam bersatu dalam satu partai Islam, yaitu Masyumi; satu gerakan
mahasiswa Islam, yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI); satu gerakan pemuda
Islam, yaitu Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII); satu gerakan pelajar Islam,
yaitu Pelajar Islam Indonesia ; dan satu Kepanduan Islam, yaitu Pandu Islam
(PI). Kesepakatan bulat organisasi-organisasi Islam ini tidak dapat bertahan
lama, karena pada tahun 1948 PSII keluar dari Masyumi yang kemudian diikuti
oleh NU pada tahun 1952. Sedangkan Muhammadiyah tetap bertahan di dalam Masyumi
sampai Masyumi membubarkan diri pada tahun 1959. Bertahannya Muhammadiyah dalam
Masyumi akhirnya menjadi mainstream yang kuat bahwa deklarasi Panca Cita
hendaknya ditegakkan demi kesatuan ummat Islam Indonesia. Di samping itu,
resistensi dari Muhammadiyah terhadap gagasan IPM juga disebabkan adanya
anggapan yang merasa cukup dengan adanya kantong-kantong angkatan muda
Muhammadiyah, seperti Pemuda Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah, yang cukup
bisa mengakomodasikan kepentingan para pelajar Muhammadiyah.
Dengan
kegigihan dan kemantapan para aktifis pelajar Muhammadiyah pada waktu itu untuk
membentuk organisasi kader Muhammadiyah di kalangan pelajar akhirnya mulai
mendapat titik-titik terang dan mulai menunjukan keberhasilanya, yaitu ketika
pada tahun 1958 Konferensi Pemuda Muhammadiyah Daerah di Garut berusaha
melindungi aktivitas para pelajar Muhammadiyah di bawah pengawasan Pemuda
Muhammadiyah. Mulai saat itulah upaya pendirian organisasi pelajar Muhammdiyah
dilakukan dengan serius, intensif, dan sistematis. Pembicaraan-pembicaraan
mengenai perlunya berdiri organisai pelajar Muhammadiyah banyak dilakukan oleh
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan
keputusan konferensi Pemuda Muhammadiyah di Garut tersebut akhirnya diperkuat
pada Muktamar Pemuda Muhammadiyah ke II yang berlangsung pada tanggal 24-28
Juli 1960 di Yogyakarta, yaitu dengan memutuskan untuk membentuk Ikatan Pelajar
Muhammadiyah (Keputusan II/No. 4). Keputusan tersebut di antaranya ialah
sebagai berikut :
Muktamar Pemuda
Muhammadiyah meminta kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan
Pengajaran supaya memberi kesempatan dan memnyerahkan kompetensi pembentukan
IPM kepada PP Pemuda Muhammadiyah. Muktamar Pemuda Muhammadiyah mengamanatkan
kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk menyusun konsepsi Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dari pembahasan-pembahasan
muktamar tersebut, dan untuk segera dilaksanakan setelah mencapai kesepakatan
pendapat dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran.
Kata sepakat
akhirnya dapat tercapai antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dengan
Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran tentang
organisasi pelajar Muhammadiyah. Kesepakatan tersebut dicapai pada tanggal 15
Juni 1961 yang ditandatangani bersama antara Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah
dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Majelis Pendidikan dan Pengajaran. Rencana
pendirian IPM tersebut dimatangkan lagi dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di
Surakarta tanggal 18-20 Juli 1961, dan secara nasional melalui forum tersebut
IPM dapat berdiri. Tanggal 18 Juli 1961 ditetapkan sebagai hari kelahiran
Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Perkembangan IPM
akhirnya bisa memperluas jaringan sehingga bisa menjangkau seluruh
sekolah-sekolah Muhammadiyah yang ada di Indonesia. Pimpinan IPM (tingkat
ranting) didirikan di setiap sekolah Muhammadiyah. Berdirinya Pimpinan IPM di
sekolah-sekolah Muhammadiyah ini akhirnya menimbulkan kontradiksi dengan
kebijakan pemerintah Orde Baru dalam UU Keormasan, bahwa satu-satunya
organisasi siswa di sekolah-sekolah yang ada di Indonesia hanyalah Organisasi
Siswa Intra-Sekolah (OSIS). Sementara di sekolah-sekolah Muhammadiyah juga
terdapat organisasi pelajar Muhammadiyah, yaitu IPM. Dengan demikian, ada
dualisme organisasi pelajar di sekolah-sekolah Muhammadiyah. Bahkan pada
Konferensi Pimpinan Wilayah IPM tahun 1992 di Yogyakarta, Menteri Pemuda dan
Olahraga saat itu (Akbar Tanjung) secara khusus dan implisit menyampaikan
kebijakan pemerintah kepada IPM, agar IPM melakukan penyesuaian dengan kebijakan
pemerintah.
Dalam
situasi kontraproduktif tersebut, akhirnya Pimpinan Pusat IPM membentuk team
eksistensi yang bertugas secara khusus menyelesaikan permasalahan ini. Setelah
dilakukan pengkajian yang intensif, team eksistensi ini merekomendasikan
perubahan nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah ke Ikatan Remaja Muhammadiyah.
Perubahan ini bisa jadi merupakan sebuah peristiwa yang tragis dalam sejarah
organisasi, karena perubahannya mengandung unsur-unsur kooptasi dari
pemerintah. Bahkan ada yang menganggap bahwa IPM tidak memiliki jiwa heroisme
sebagai-mana yang dimiliki oleh PII yang tetap tidak mau mengakui Pancasila
sebagai satu-satunya asas organisasinya.
Namun
sesungguhnya perubahan nama tersebut merupakan blessing in disguise (rahmat
tersembunyi). Perubahan nama dari IPM ke IRM sebenarnya semakin memperluas
jaringan dan jangkauan organisasi ini yang tidak hanya menjangkau pelajar,
tetapi juga basis remaja yang lain, seperti santri, anak jalanan, dan
lain-lain.
Keputusan
pergantian nama ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan Pusat IPM Nomor
VI/PP.IPM/1992, yang selanjutnya disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada
tanggal 18 Nopember 1992 melalui Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 53/SK-PP/IV.B/1.b/1992
tentang pergantian nama Ikatan Pelajar Muhammadiyah menjadi Ikatan Remaja
Muhammadiyah. Dengan demikian, secara resmi perubahan IPM menjadi IRM adalah
sejak tanggal 18 Nopember 1992.
Sebelumnya,
IPM merupakan salah satu bagian dari Pemuda Muhammadiyah. Pada tanggal 24-28
Juli 1960 M di Yogyakarta, bertepatan dengan Muktamar Pemuda Muhammadiyah II
memutuskan bahwa Muhammadiyah akan membentuk organisasi khusus pelajar dengan
nama IPM. Sehingga tanggal 18-20 Juli 1961 diadakan Konferensi Pemuda
Muhammadiyah di Surakarta yang kemudian mendeklarasikan IPM dengan Ketua Herman
Helmi Farid Ma’ruf dan Sekretarisnya Muhammad Hisyam Farid. Akhirnya, tanggal
18 Juli 1961 M bertepatan dengan 5 Shafar 1381 H ditetapkan sebagai hari
kelahiran IPM.
Pada
tahun 1992 IPM menghadapi tantangan dengan adanya kebijakan Pemerintah yang
hanya mengijinkan OSIS sebagai satu-satunya organisasi kepelajaran. Dalam
menghadapinya, maka dibentuk Tim Eksistensi IPM untuk mempertahankan
eksistensinya. Dilihat dari perkembangan IPM, mendorong keinginan untuk memperluas
obyek garapan dakwah IPM dari pelajar menjadi remaja. Sehingga IPM berubah
menjadi IRM (Ikatan Remaja Muhammadiyah) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah No.VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24
Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 1992 M dan disahkan
oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Keputusan
No.53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan
tanggal 18 Nopember 1992 M.
Kemudian
berganti kembali menjadi IPM tanggal 28 Oktober 2008 M pada saat Muktamar XVI
IRM di Solo.
B.
Semboyan
IPM
Semboyan IPM ada
dalam Al-Quran surat Al-qalam ayat 1 yang berbunyi "Nuun Walqalami Wamaa
Yasturuun" yang artinya "Nuun, Demi Pena dan Apa yang
Dituliskannya" itulah semboyan IPM sebagai organisasi pelajar.
C.
Jaringan
IPM
Susunan organisasi
IPM dibuat secara berjenjang dari tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan tingkat Ranting. Pimpinan Pusat adalah
kesatuan wilayah-wilayah dalam ruang lingkup nasional. Pimpinan Wilayah adalah
kesatuan daerah-daerah dalam tingkat propinsi atau daerah tingkat I. Pimpinan
Daerah adalah kesatuan cabang-cabang dalam tingkat kabupaten/kotamadia atau
daerah tingkat II. Sedangkan Pimpinan Cabang adalah kesatuan ranting-ranting
dalam satu kecamatan. Pimpinan Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam
satu sekolah, desa/kelurahan atau tempat lainnya. Saat ini, Ikatan Pelajar
Muhammadiyah telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
D.
TINJAUAN
ORGANISATORIS IPM
1)
IPM
sebagai Organisasi Maksud dan tujuan IPM adalah “Terbentuknya pelajar muslim
yang berilmu, berakhlak mulia, dan terampil dalam rangka menegakkan dan
menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenar-benarnya” (Pasal 3 AD/ART). Keanggotaan IPM sebagai organisasi
adalah keanggotaan PELAJAR. Pada Anggaran Dasar Pasal 5 tentang anggota,
anggota IPM adalah:
a)
Pelajar
muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat
dan/atau SMA/sederajat;
b)
Pelajar
muslim yang berusia 12 tahun dan maksimal 24 tahun;
c)
Mereka
yang pernah menjadi anggota sebagaimana tersebut dalam ketentuan a dan b yang
diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.
Adapun syarat menjadi anggota IPM
disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga IPM Bab II Pasal 2 sebagai berikut.
a)
Pelajar
muslim WNI, yang menyetujui maksud dan tujuan IRM, bersedia mendukung
kebijakan organisasi dan berperan aktif melaksanakan tugas IRM dapat diterima
menjadi anggota.
b)
Pelajar yang bersekolah di perguruan
Muhammadiyah tingkat SMP/sederajat dan/atau SMA/sederajat.
Kewajiban anggota bahwa setiap
anggota berkewajiban untuk menaati dan menjalankan AD dan ART serta menaati
segala peraturan dan kebijakan organisasi.
Adapun hak-hak anggota IPM adalah:
a)
memberikan
saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi
b)
memberikan
suara
c)
memberikan
saran untuk kebaikan
d)
memilih
dan dipilih
e)
mendapatkan
pembinaan dari IPM Jaringan struktural IPM secara berjenjang dari tingkat
Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting. Dalam hal permusyawaratan, dalam IPM mengenal Muktamar,
Konferensi Pimpinan Wilayah (Konpiwil), Musyawarah Wilayah (Musywil),
Konferensi Pimpinan Daerah (Konpida), Musyawarah Daerah (Musyda), Konferensi
Pimpinan Cabang (Konpicab), Musyawarah Cabang (Musycab), Konferensi Pimpinan
Ranting (Konpiran), dan Musyawarah Ranting (Musyran). Permusyawaratan lain
yang perlu diketahui adalah Muktamar Luar Biasa, yaitu muktamar yang
diselenggarakan apabila keberadaan ikatan terancam dibubarkan yang Konpiwil
tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai muktamar
berikutnya. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang
hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah. Keuangan merupakan
vitalitas bagi wujud gerak maupun amal usaha. Keuangan mampu menyetir langkah
usaha suatu organisasi. Keuangan merupakan kekayaan dan aset modal usaha
organisasi. Keuangan IPM secara jelas diatur dalam AD/ART, keuangan IRM
diperoleh dari dana abadi, iuran anggota, uang pangkal, dan sumber lain yang
halal dan tidak mengikat. Demikian pula IRM mendapat bantuan rutin dari
pimpinan Muhammadiyah setingkat.
2)
Prinsip
Dasar Organisasi:
IPM
Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) adalah salah satu organisasi otonom
persyarikatan Muhammadiyah yang merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf
nahi mungkar di kalangan remaja, berakidah Islam, dan bersumber pada Al-Quran
dan As-Sunnah. Organisasi ini didirikan dengan maksud dan tujuan sebagaimana
tersebut di atas, yaitu dalam Pasal 3 AD/ART Muktamar IPM XIII.
Pencapaian
maksud dan tujuan tersebut dilakukan dengan upaya-upaya sebagai berikut:
a)
Menanamkan
kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan
mempertinggi akhlak.
b)
Mempergiat
dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan
kebenarannya.
c)
Memperdalam,
memajukan dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya.
d)
Membimbing,
membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IPM
sebagai kader persyarikatan, umat dan bangsa dalam menunjang pembangunan
manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama, adil dan makmur yang
diridloi Allah swt.
e)
Meningkatkan
amal salih dan kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
f)
Segala
usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah
yang berlaku.
E.
Lambang
IPM
-
Bentuk
: Segi lima bersisi runcing dibawah merupakan penjelmaan bentuk pena yg
merupakan simbol pelajar/ilmu
-
Warna
: Kuning : Keagungan
Merah : Keberanian
Hijau : Kesuburan
Hitam : Keabadian dan kekekalan
Merah : Keberanian
Hijau : Kesuburan
Hitam : Keabadian dan kekekalan
-
Dalam
segitiga terdapat lambang matahari dan Al- Qur’an/buku yg terbuka melambangkan
Aqidah Islam serta keilmuan. Tulisan ayat “Nuun, walqolami wamaa yasthuruun”
(Nuun, demi pena dan apa yang mereka tuliskan)
Maksud dari “Demi Pena dan Segala Apa yang Mereka Tuliskan” adalah Organisasi IPM ini merupakan organisasi yang beranggotakan dari kalangan para pelajar dan selayaknya pelajar pasti menggunakan sebuah pena, dan pena tersebut dianggap kinerja atau partisipasi kita dalam IPM, jadi apapun yang kita tuliskan kita juga harus berani mempertanggungjawabkannya sesuai dengan apa yang kita tulis.
Maksud dari “Demi Pena dan Segala Apa yang Mereka Tuliskan” adalah Organisasi IPM ini merupakan organisasi yang beranggotakan dari kalangan para pelajar dan selayaknya pelajar pasti menggunakan sebuah pena, dan pena tersebut dianggap kinerja atau partisipasi kita dalam IPM, jadi apapun yang kita tuliskan kita juga harus berani mempertanggungjawabkannya sesuai dengan apa yang kita tulis.
F. STRUKTUR ORGANISASI DAN PIMPINAN IPM
1) Struktur Organisasi IPM
terdiri
dari Pimpinan Pusat (PP), Pimpinan Wilayah (PW), Pimpinan Daerah (PD), Pimpinan
Cabang (PC), dan Pimpinan Ranting (PR)
2) Bidang IPM
-
Bidang
Organisasi
-
Bidang
Perkaderan
-
Bidang
Kajian dan Dakwah Islam
-
Bidang
Pengkajian Ilmu Pengetahuan (PIP)
-
Bidang
Apresiasi Seni, Budaya, dan Olahraga (ASBO)
-
Bidang
Advokasi
-
Bidang
Hubungan Luar Negeri
-
Bidang
Ipmawati
-
Jabatan
Sekretaris Jendral (Sekjen) khusus untuk Pimpinan Pusat.
-
Bidang
Organisasi hanya ada pada PP, PW, dan PD IPM. Sedang di tingkat PC dan PR tidak
ada
-
Bidang
Kewirausahaan hanya ada di PR IPM.
-
Sesuai
Anggaran Rumah Tangga (ART) IPM, bidang wajib yang ada di struktur PR adalah
Bidang Perkaderan, KDI, dan PIP
G. KEPRIBADIAN IPM
Kepribadian IPM adalah rumusan yang menggambarkan hakekat
IPM, serta apa yang menjadi dasar dan pedoman amal perjuangan IPM, serta
karakter gerakan yang dimilikinya. Kepribadian IPM ini berfungsi sebagai
pedoman dan pegangan gerak bagi IPM menuju cita-cita terwujudnya pelajar yang
berilmu, berakhlak mulia, dan terampil.
Muatan Kepribadian IPM :
1. Definisi Ikatan Pelajar Muhammadiyah
IPM
adalah gerakan Islam amar ma’ruf nahi munkar di kalangan pelajar yang ditujukan
kepada dua bidang :
-
Pertama
kepada perorangan yang terbagi kepada dua golongan :
a. Kepada yang telah Islam, bersifat
pembaharuan (tajdid) berdasarkan pada nilai-nilai ajaran Islam.
b. Kepada yang belum Islam, bersifat
seruan dan ajakan untuk mengikuti nilai-nilai ajaran Islam.
-
Kedua
kepada masyarakat, bersifat perbaikan, bimbingan, dan peringatan.
2. Dasar dan Amal Perjuangan IPM
a. IPM adalah gerakan Islam, dakwah amar
ma’ruf nahi munkar di kalangan pelajar.
b. IPM berperan aktif sebagai kader
persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembangunan manusia seutuhnya
menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
c. IPM sebagai gerakan pelajar yang
membangun nalar keilmuan dan respon terhadap perkembangan jaman.
d. IPM merupakan organisasi otonom
Muhammadiyah yaitu sebuah organisasi yang diberi keleluasaan dalam mengelola
rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dan intervensi.
e. IPM adalah organisasi independen
yaitu organisasi mandiri yang berada dalam bingkai kebebasan dan kemerdekaan
untuk menentukan sikap dalam berpihak (hanya) kepada kebenaran.
H. JANJI PELAJAR MUHAMMADIYAH
Kami
pelajar Muhammadiyah berjanji :
1. Berjuang menegakkan ajaran Islam
2. Hormat terhadap orang tua dan guru
3. Bersungguh-sungguh dalam menuntut
ilmu
4. Bekerja keras, mandiri, dan
berprestasi
5. Rela berkorban dan menolong sesama
6. Siap menjadi kader Muhammadiyah dan
bangsa
Langganan:
Postingan (Atom)
